JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pansus angket KPK sah dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk dalam lembaga eksekutif.
Namun, dalam putusan tersebut diwarnai dengan disssenting opinion atau perbedaan pendapat yang di mana 4 hakim konstitusi Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo menyatakan dalam pertimbangannya tidak setuju bila KPK dijadikan objek dalam pansus angket.
(Baca Juga: DPR Ingin Perbaiki Hubungan dengan KPK Meski MK Putuskan Hak Angket Sah)
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ini merupakan lembaga independen bukanlah termasuk ke dalam eksekutif.
“Komisi Pemberantasan Korupsi ini bukan lembaga yang termasuk Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif,” kata Hakim Sidang Saldi Isra di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).