Saldi menegaskan bahwa sudah ada serangkaian putusan MK yang telah berulang kali menyatakan independensi posisi KPK. Di mana putusan itu di antaranya Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, Putusan MK No. 19/PUU-V/2007, Putusan MK No. 37-39/PUU-VIII/2010, dan Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011.
"Independensi posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih dapat ditelisik dari belasan putusan Mahkamah Konstitusi yang lain," kata Saldi.
(Baca Juga: KPK Kecewa dan Sedih MK Putuskan Hak Angket Sah)
Sementara hakim Konstitusi Maria Farida menyatakan KPK merupakan lembaga eksekutif serta independen sehingga tidaklah menjadi objek dari hak angket DPR.
"KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Maka dari itu pemohon beralasan menurut hukum, dan permohonan seharusnya dikabulkan," pungkas Maria.
(Awaludin)