JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, terdapat hal yang menarik di dalam perbedaan pendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket KPK.
"Ada yang menarik dari dissenting opinion. Putusan MK hari ini dianggap bertentangan dengan empat putusan MK sebelumnya," kata Laode di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Adapun empat Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda dengan Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
(Baca Juga: 4 Hakim MK Tak Setuju KPK Dijadikan Objek Pansus DPR)
Menurutnya, dalam putusan MK terdahulu, dikatakan KPK bukanlah bagian dari lembaga eksekutif. Tetapi, pada putusan hari ini MK memutuskan KPK dianggap sebagai bagian dari eksekutif. Laode pun menilai ini sebuah bentuk tidak konsisten dari MK tersebut.
"Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," tegasnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Pemohon mengenai uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket KPK.