Santunan Kecelakaan Bus di Tanjakan Emen, Jasa Raharja: Korban Tewas Rp50 Juta dan Luka Rp21 Juta

Hambali, Jurnalis
Minggu 11 Februari 2018 00:23 WIB
Petugas Jasa Raharja mendata korban kecelakaan bus di Tanjakan Emen, Subang (Foto: Hambali)
Share :

TANGSEL - Pihak Jasa Raharja mendatangi Kantor Kelurahan Pisangan di Jalan Tarumanegara, Legoso, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (10/2/2018) malam.

Kedatangan petugas Jasa Raharja itu untuk memastikan data dan kelengkapan administrasi bagi para penumpang yang menjadi korban kecelakaan. (Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Rombongan Bus Lurah Pisangan di Tanjakan Emen)

"Jumlah santunannya, masing-masing korban yang meninggal mendapatkan Rp50 juta, sedangkan untuk yang luka-luka maksimal Rp21 juta," jelas Sulaiman, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Tangerang di Kantor Kelurahan Pisangan.

Ditambahkannya, untuk keluarga korban meninggal dimintai segera kelengkapan data kependudukannya seperi Kartu Keluarga. Hal demikian agar proses penyerahan santunan dapat segera dicairkan.

"Jadi, nanti pada korban yang meninggal kita data ahli warisnya, kita buatkan rekening Bank. Nanti Jasa Raharja akan memproses itu. Secara simbolis akan kami serahkan besok pagi sekira pukul 09.00 WIB di sini," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya