Resmi Gugat KPU Sumut ke Bawaslu, Pasangan JR-Ance Siapkan 10 Alat Bukti

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2018 17:13 WIB
Ekspresi JR Saragih-Ance Ketika Diumumkan Tak Lolos Pilkada Sumut oleh KPU (foto: Wahyudi/Okezone)
Share :

MEDAN - Pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, secara resmi telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara.

KPU digugat atas keputusan penetapan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2018. Keputusan itu diumumkan setelah KPU Sumut melakukan rapat pleno terbuka terkait hasil penelitian berkas pencalonan pada 12 Februari 2018 lalu.

(Baca Juga: Gugat KPU Sumut ke Bawaslu, JR-Ance Tunjuk Hinca Panjaitan Jadi Kuasa Hukum)

Di mana dalam penetapan itu, dari 3 pasangan bakal calon yang mendaftar di Pilgub Sumut 2018. Hanya pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus yang ditetapkan. Sementara pasangan JR-Ance yang didukung Partai Demokrat, PKB dan PKPI, tidak ditetapkan sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Berkas gugatan JR-Ance diantarkan langsung sejumlah kuasa hukumnya ke Kantor Bawaslu Sumut di Jalan Adam Malik, Medan, Rabu (14/2/2018). Berkas tersebut diterima piket pelaporan Bawaslu pada pukul 14.15 WIB.

Salah seorang kuasa hukum JR-Ance, Jonni Silitonga menyebutkan, inti dari gugatan yang mereka sampaikan ke Bawaslu adalah terkait keputusan KPU yang melanggar undang-undang. Dimana berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebenarnya berkas yang diajukan JR-Ance memenuhi syarat sehingga harusnya diloloskan dalam pencalonan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya