“Pertama saya mau sebutkan bahwa kita mengajukan permohonan kepada bawaslu, bahwa dalam keputusan yang disampaikan oleh KPU sumatera utara, kita anggap melanggar undang-undang. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45, disebutkan bahwa untuk mendaftar digunakan ijazah terakhir. Pada konteks itu, klient kita mengajukan mulai dari ijazah SMA, S1, S2 dan S3. Dengan demikian sebenarnya syarat itu dipenuhi,” urai Jonni.
“Sebenarnya yang penting adalah ijazahnya dulu. Persoalan legalisir, sebenarnya ada juga yang kita pegang. Tapi saya pikir substansinya dulu lah yang penting,” sambungnya.
Jonni mengaku, dalam gugatan yang mereka ajukan, ada sebanyak 10 alat bukti yang disampaikan. Namun ia enggan merinci alat bukti dimaksud. “Nanti lah itu saat prosesnya berjalan di Bawaslu,” tegasnya.
Jonni mengaku, pihaknya optimis Bawaslu akan memenangkan klient mereka dalam sengketa tersebut. mereka juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk membuktikan keyakinan tersebut.
“Kita akan hadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa proses yang kita ajukan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Jonni.
(Baca Juga: JR Saragih - Ance Gagal Maju Pilgub Sumut, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum)