Resmi Gugat KPU Sumut ke Bawaslu, Pasangan JR-Ance Siapkan 10 Alat Bukti

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 14 Februari 2018 17:13 WIB
Ekspresi JR Saragih-Ance Ketika Diumumkan Tak Lolos Pilkada Sumut oleh KPU (foto: Wahyudi/Okezone)
Share :

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas pencalonan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setelah mereka melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan yang diajukan pasangan JR-Ance. Berkas yang membuat JR-Ance tidak memenuhi syarat itu adalah fotokopi ijasah terlegalisir dari SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta milik JR Saragih.

Di mana berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Plh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bahwa fotokopi legalisir atas ijasah JR itu tidak pernah mereka terbitkan. Di sisi lain, JR beserta Partai Demokrat mengaku sudah memiliki surat lain yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini, yang menyebutkan bahwa ijasah JR Saragih, merupakan ijazah asli yang pernah mereka terbitkan.

Soal keaslian ijazah JR ini sebenarnya juga sudah pernah di uji di Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu, saat JR maju kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Simalungun. MA kala itu memenangkan JR dan mengabsahkan ijasah tersebut.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya