Menurutnya, Presiden bisa memilih alternatif yang lain, yakni dengan perppu. Sebab, bila ditanyakan alasan kegentingan memaksa atas penerbitan perppu, bisa saja dijustifikasi ada kegentingan memaksa.
Untuk itu, ia berharap Jokowi kembali membangun komunikasi dengan DPR untuk mencari solusi terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
"Belum terlambat juga bahwa Presiden dengan pimpinan DPR mencari jalan mengatasi ini misalnya dengan mengembalikan itu kepada DPR, perlu dibicarakan lagi di paripurna DPR untuk memperbaiki undang-undang ini. Kan bisa juga," tegasnya.
(Arief Setyadi )