Didakwa Pasal Pembunuhan, Majikan TKI Adelina Terancam Hukuman Mati

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 09:32 WIB
Jayavartiny (menutup muka) dan Ambika dijatuhi dakwaan oleh pengadilan (Foto: New Straits Times)
Share :

BUKIT MERTAJAM – Majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Adelina Jemira Sau, M.A.S Ambika, dijatuhi dakwaan pembunuhan oleh pengadilan di Bukit Mertajam, Malaysia. Perempuan berusia 59 tahun itu terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 302 KUHP Malaysia.

BACA JUGA: Ibu dan Anaknya Akan Dituntut Atas Kematian TKI Adelina

Ambika menganggukkan kepalanya tanda mengerti dakwaan yang dijatuhkan pihak pengadilan. Namun, belum ada pembelaan dari terdakwa atas putusan tersebut. Sementara itu, putrinya yang bernama R. Jayavartiny, didakwa melanggar pasal 55B Pakta Imigrasi 1959/63 karena mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal.

Sama seperti ibunya, perempuan berusia 32 tahun itu mengangguk tanda mengerti dakwaan dari pengadilan. Akan tetapi, dia tetap tidak mengakui perbuatannya. Jayavartiny terancam hukuman denda antara 10-50 ribu ringgit (setara Rp35-175 juta) atau maksimal 12 bulan penjara jika terbukti bersalah.

BACA JUGA: 19 Orang Dimintai Keterangan Atas Kematian TKI Adelina

Putra Ambika yang berusia 39 tahun, sebelumnya juga sempat ditahan dan dituduh melakukan penyiksaan yang berujung dengan kematian Adelina. Akan tetapi, pria itu dibebaskan oleh polisi dan akan hadir dalam persidangan sebagai saksi.

“Hentikan. Cukup. Anda semua tidak tahu kebenarannya. Anda semua tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Ambika saat meninggalkan pengadilan di bawah pengawalan ketat polisi, mengutip dari New Straits Times, Kamis (22/2/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya