KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap Pemulusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 20:17 WIB
Illustrasi korupsi (foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA, Wahyu Widya Nurfitri, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara wanprestasi yang sedang diadilinya.

Selain Wahyu Widya Nurfitri, ‎KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut yakni, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM. Saipudin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Dalam perkara ini, dua Advokat, Agus Wiratno dan HM Sa‎ipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.

 (Baca juga: MA Akan Berhentikan Hakim dan Panitera PN Tangerang yang Ditangkap KPK)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya