Tarik-ulur Suap Pemulusan Gugatan Perdata di PN Tangerang Seharga Rp30 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 20:56 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (foto: Antara)
Share :

"TA (Tuti Atika) diduga menyampaikan informasi pada AGS (Agus) tentang rencana putusan yang isinya menolak gugatan," kata Basaria saat menggelar konferensi pers dikantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

(Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Tangerang Tersangka Suap Pemulusan Perkara)

Alhasil, sehari sebelum dibacakan putusan perdata tersebut atau tepat di tanggal 7 Maret 2018, Agus menemui Tuti dan menyerahkan uang yang diduga suap sebesar Rp7,5 Juta. Uang tersebut pun langsung diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebagai ucapan terima kasih.

"Namun, uang tersebut dinilai kurang dan ahirnya disepakati nilainya menjadi Rp30 Juta. Dimana, kekurangan Rp22,5 juta akan diberikan kemudian," terangnya.

Hingga keesokan harinya, atau tepat di tanggal 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa uang sebesar Rp22,5 juta kepada Tuti. ‎Sidang putusan yang rencananya digelar pada 8 Maret 2018 pun kembali diundur karena sisa uang belum diserahkan. Sidang putusan diundur hingga 13 Maret 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya