Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 17:05 WIB
Politikus PKS Yudi Widiana saat menjalani sidang. (Foto: Antara)
Share :

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman Yudi, antara lain perbuatan Yudi tidak membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Selain itu, Yudi juga tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa Yudi Widiana Adia berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah terpidana," ucap Hakim.

(Baca Juga: Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dari Aseng)

Yudi Widiana dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-undanf nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut KPK dan Yudi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum berikutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya