Menurut Unggul, Partai Republik adalah partai yang resmi dan berbadan hukum sesuai dengan SK Menkumham Nomor M.HH-04.AH-11.01 Tahun 2017, dan terdaftar resmi di KPU RI.
“Pada intinya, kami jajaran pengurus sengaja datang ke PTUN untuk menuntut hak kami akan keadilan,” tegas Unggul.
Unggul mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak meloloskan Partai Republik ke tahapan selanjutnya, karena seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi sesuai prosedur PKPU.
“Mulai dari SK pengurus, domisili, rekening, keterwakilan perempuan, anggota 1/1000 semua sudah dipenuhi. Jika tidak diterima, berkas Partai Republik harusnya dikembalikan, tetapi ini tidak dan diterima, jadi kita berkesimpulan KPU RI tidak objektif,” tandasnya.
(Arief Setyadi )