Partai Republik Jalani Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 22 Maret 2018 15:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Menurut Unggul, Partai Republik adalah partai yang resmi dan berbadan hukum sesuai dengan SK Menkumham Nomor M.HH-04.AH-11.01 Tahun 2017, dan terdaftar resmi di KPU RI.

“Pada intinya, kami jajaran pengurus sengaja datang ke PTUN untuk menuntut hak kami akan keadilan,” tegas Unggul.

Unggul mengatakan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak meloloskan Partai Republik ke tahapan selanjutnya, karena seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi sesuai prosedur PKPU.

“Mulai dari SK pengurus, domisili, rekening, keterwakilan perempuan, anggota 1/1000 semua sudah dipenuhi. Jika tidak diterima, berkas Partai Republik harusnya dikembalikan, tetapi ini tidak dan diterima, jadi kita berkesimpulan KPU RI tidak objektif,” tandasnya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya