Partai Republik Jalani Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 22 Maret 2018 15:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana terkait gugatan yang diajukan Partai Republik melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyoal hasil verifikasi yang menyatakan partai besutan Mayjen TNI (Purn) Suharno Prawiro itu tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan tuntutan dari pihak penggugat. Di mana, Suharno Prawiro selaku pimpinan Partai Republik menyampaikan, KPU telah melakukan tindakan diskriminatif atau perlakuan yang berbeda sehingga Partai Republik dinyatakan tidak lolos.

“Ada proses yang terlewati, kami memohon keadilan di pengadilan ini, karena kalau partai kita tidak mengikuti pemilu, maka kami akan membuat kecewa kader kita di seluruh pelosok negeri ini,” ujar Suharno kepada Okezone, Kamis (22/3/2018).

Suharno berharap, majelis hakim dapat menguji poin-poin gugatannya sehingga dapat mengungkap alasan Partai Republik tidak berhak menjadi peserta Pemilu 2019. Menurutnya, perbedaan perlakuan penyelenggara pemilu itu sudah melanggar hak kesamaan perlakuan.

“Biar kami diuji langsung oleh rakyat, jangan oleh panitia pemilu. Ini parameter yang saya minta mengenai keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Demikian juga, Sekretaris Jenderal Partai Republik Unggul Hermei Kurniawan merinci, perlakuan tidak adil yang dilakukan KPU terhadap Partai Republik adalah dengan tidak menerapkannya PKPU Nomor 6 Tahun 2018.

“Ini merupakan blunder yang dilakukan oleh KPU, di mana menerapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, tetapi masih berpedoman kepada PKPU Nomor 11 Tahun 2017,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya