MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, membantarkan Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan sejak 15 April 2018 kemarin.
Fahrizal yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik iparnya itu, dibantarkan karena perilakunya yang tidak kooperatif selama berada di tahanan dan sikapnya juga dianggap membahayakan tahanan lain.
(Baca Juga: Perwira Polisi Tembak Adik Ipar Setelah Dengar Ada Bisikan)
"Karena memang di sana (rumah sakit jiwa) lebih aman buat dia. Kalau di sel kita, sudah ada kecendrungan tidak kooperatif," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Jumat (20/4/2018).
Sikap tidak kooperatif mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan itu, kata Andi Rian, dapat dilihat dari sikap Fahrizal yang kerap menolak untuk dilakukan cek kesehatan. Fahrizal menolak kedatangan tenaga kesehatan yang akan memeriksa dia dan juga menolak diberi obat.
"Cek kesehatan kan seharusnya dilakukan tiap hari," ucapnya.
Selain itu, prilakunya di tahanan pun membahayakan orang lain termasuk dirinya sendiri. "Kita mendapatkan laporan dari tahanan lain, kalau dia memukul-mukul tembok dan membentur-benturkan kepalanya ke dinding dan banyak lagi," urai Andi.
Dengan kondisi Fahrizal itu kata Andi, penyidik belum bisa mengungkap motif penembakan tersebut. "Gak bisa diambil keterangannya. Tidak ada yang konsisten jawabannya," jelas Andi.
Proses observasi di rumah sakit jiwa kata Andi juga merupakan keputusan dari tim kesehatan Mabes Polri yang sejak awal melakukan observasi kepada Fahrizal. Observasi dilakukan bagian dari rangkaian visum kejiwaan.
"Visum ini dibutuhkan waktu 14 hari. Tim yang melakukan observasi juga dari internal polisi dan pihak eksternal yang terdiri dari ahli kejiwaan rumah sakit Pirngadi da RSJ," sebut Andi.
Terpisah, Direktur RSJ Prof Dr M Ildrem, Chandra Syafei SpoG mengatakan, untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, Kompol Fahrizal akan ditangani oleh tim persatuan dokter jiwa.
"Kita enggak tahu, karena menurut informasi (Kompol Fahrizal) ini mau ditangani tim persatuan dokter jiwa. Sebenarnya kalau di Polda itu kan ada dokter jiwanya juga,
mungkin karena penting. Kita juga belum tahu ini, namanya setiap pasien yang datang pasien apapun dia kita terima lah di sini mana indikasi rawat inap, mana pasien rawat jalan. Ini masih observasi," terang Chandra.
(Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Wakapolres Lombok Tengah Tembak Mati Adik Iparnya)
Sebelumnya diberitakan, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya sendiri bernama Jumingan (33), saat mereka sama-sama berada di rumah keluarga mereka di Jalan Tirtosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, 4 April 2018 lalu.
Fahrizal menembak Jumingan sebanyak 6 kali dengan pistol revolver dinasnya. Namun belum diketahui motif di balik penembakkan tersebut.
(Fiddy Anggriawan )