Iswayudi Eddy, kuasa hukum terdakwa mengatakan sebenarnya akan mengajukan untuk pikir-pikir dan minta waktu sama seperti yang disampaikan pihak JPU.
"Kami berharap tadinya untuk konsultasi dulu. Tapi dia sudah mengatakan langsung pada hakim untuk menerima putusan," jelasnya.
Sementara JPU menanggapi putusan tersebut masih pikir-pikir terkait keputusan hakim.
Seperti diketahui bahwa rumah mantan politisi ini yang berada di Jalan Batanta, Denpasar digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017 lalu. Dari rumah tersebut didapati puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, uang pulahan juta, dan alat pengisap sabu. Bahkan dirumah tersebut disediakan tempat untuk menghisap sabu.
Mang Jangol telah berbisnis narkoba ini dengan istri, kakak, dan adiknya.
(Rachmat Fahzry)