Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan pidana penjara selama 15 tahun.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasca dibacakan putusan tersebut, hakim mempersilahkan Mang Jangol untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Namun pria yang ditangkap dikandan sapi ini langsung menerima atas keputusan hakim. Bahkan dia tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, hakim berkali-kali mempersilahkan terdakwa untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Terima kasih yang mulia, cukup saya menerima putusan yang mulia,” katanya.