DENPASAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dihukum 12 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar 12 tahun penjara pada Kamis (7/6/2018).
"Menetapkan terdakwa bersalah dan melawan hukum dalam peredaran narkoba. Dengan ini kami menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan hukuman denda Rp1 miliar rupiah subsider 4 bulan," kata hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum.