Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dihukum 12 Tahun Penjara karena Jadi Bandar Narkoba

Nurul Hikmah, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 02:49 WIB
Sidang putusan Jro Gedeo Komang. Foto: Okezone/Nurul Hikmah
Share :

DENPASAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dihukum 12 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar 12 tahun penjara pada Kamis (7/6/2018).

"Menetapkan terdakwa bersalah dan melawan hukum dalam peredaran narkoba. Dengan ini kami menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan hukuman denda Rp1 miliar rupiah subsider 4 bulan," kata hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya