Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim adalah:
-John Hansen Rp25 juta
-Denny Mahieu Rp137 juta
-Suhadi Rp28 juta
-Dodi Maryadi Rp33 juta