Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Dapat Ganti Rugi Usai Vonis Aman Abdurrahman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 22 Juni 2018 14:04 WIB
Share :

Aturan kompensasi korban terorisme ini sendiri memang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Adapun rincian biaya ganti rugi yang dikabulkan Hakim adalah:

-John Hansen Rp25 juta

-Denny Mahieu Rp137 juta

-Suhadi Rp28 juta

-Dodi Maryadi Rp33 juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya