Mantan Koruptor Dibikin Ribet kalau Mau Nyaleg

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 09:43 WIB
ilustrasi
Share :

Menanggapi pernyataan Ketua DPR tersebut, Arief Budiman selaku Ketua KPU mempersilakan semua orang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Namun, dia mewanti-wanti, partai politik harus paham konsekuensinya mengingat KPU punya sistem yang bisa mendeteksi mantan terpidana korupsi.

"Di dalam Peraturan KPU, pendaftarannya memang bisa diterima. Semua bisa diterima. Tapi ketika sampai tahap verifikasi, kita punya sistem. Jadi mestinya partai politik sudah akan tahu 'wah ini percuma kalau didaftarkan, nanti pada saat diverifikasi pasti (berkas-berkasnya) akan dikembalikan'," papar Arief.

Ketua KPU RI Arief Budiman

Kalaupun ada parpol yang tetap bersikukuh mengajukan bakal calon anggota legislatif yang pernah menjadi napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual anak, Arief memberi jalan keluar.

"Kalau dia ditolak, parpol punya dua tindakan yang bisa diambil. Yang pertama, mengganti. Atau yang kedua, dia tidak mengganti tapi mengajukan sengketa. Tergantung putusan sengketa nanti. Kalau tetap dinyatakan ditolak, kita akan tolak. Kalau dinyatakan diterima, ya diterima," jelasnya.

Hal ini disuarakan juga oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo. Menurutnya, sembari menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan pencalonan PKPU dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg. Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya