Mantan Koruptor Dibikin Ribet kalau Mau Nyaleg

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 09:43 WIB
ilustrasi
Share :

Sikap Ketua DPR yang mempersilakan semua orang mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 dan keberadaan Peraturan KPU mengundang beragam respons dari partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono, mengatakan pihaknya "harus menghormati KPU yang membuat peraturan". Ditanya apakah Gerindra akan mengusung mantan napi kasus korupsi sebagai caleg, Ferry tegas menyatakan, "Tidak".

Namun, dia melanjutkan, "yang banyak PDIP dan Golkar. Coba tanya ke PDIP dan Golkar yang banyak narapidana korupsinya,".

Dari Partai Golkar, politikus senior Firman Soebagyo mengatakan pihaknya akan bersikap selektif pada calon anggota legislatif yang diusung.

"Sejak dulu Golkar kan sangat selektif masalah caleg ini. Mereka yang terindikasi kasus korupsi tidak dicalonkan. Aturan sudah diundangkan harus kita taati," cetusnya.

Hanya saja, lanjutnya, PKPU akan menjadi catatan sejarah bahwa ada sesuatu yang salah mengingat peraturan itu bertentangan dengan UU Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan, seorang caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Biar masyarakat tahu bahwa ini ada sesuatu yang salah. Menabrak undang-undang tapi tetap dijalankan," kata Firman.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya