JAKARTA - Tersangka Fahmi Darmawansyah diduga telah mengarahkan istrinya, Inneke Koesherawati, membelikan serta menyerahkan dua unit mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dan Pajero Sprot Dakkar untuk Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen. Dua unit mobil tersebut diberikan agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Sebagaimana hal tersebut terungkap dari pemeriksaan Inneke oleh tim penyidik lembaga antirasuah pada hari ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan perdana terhadap Inneke pada hari ini, guna mendalami arahan pembelian mobil untuk Wahid Husen.
"Pada saksi Inneke diperdalam Informasi tentang arahan tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka WH (Wahid Husen)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Dua unit mobil yang diduga pemberian suap dari Fahmi untuk Wahid Husen tersebut juga didalami penyidik lewat dua saksi lainnya. Dua saksi lainnya yang turut diperiksa hari ini itu yakni, Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nayaon, dan Sales Counter, Rina Yuliana.
"Terhadap dua saksi lain diklarifikasi terkait proses pemesanan, pembelian dan pengantaran mobil yang diduga menjadi objek suap terhadap tersangka WH," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.