Hakim Cantik PN Tangerang Dituntut 8 Tahun Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 02 Agustus 2018 21:00 WIB
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (Foto: Rasyid Ridho)
Share :

SERANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri selama delapan tahun penjara. Hakim cantik itu juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Tuti Atika, dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara oleh jaksa.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya juga terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Wahyu Widya Nurfitri berupa pidana penjara selama delapan tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Tuti Atika berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan berkas tuntutan, Kamis (2/8/2018).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya