JAKARTA – Mantan Kepala Lapas Sukamiskin (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, mengaku bersalah telah menerima suap terkait pemberian fasilitas mewah dan keistimewaan perizinan di lembaga yang pernah dipimpinnya. Dia pun siap dihukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, saya dalam pemeriksaan kali ini mohon maaf kepada pimpinan dan masyarakat atas segala kesalahan. Saya terima, saya mengaku bahwa saya salah dalam mengelola lapas ini," kata Wahid Husen usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Namun, Wahid enggan membeberkan siapa lagi pihak-pihak selain Fahmi Darmawansyah yang ikut menyuapnya untuk mendapatkan fasilitas mewah serta keistimewaan fasilitas di Lapas Sukamiskin. Intinya, dia mengakui bersalah telah menerima suap.
"Pokoknya saya salah dan saya akan mengikuti proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tiga tersangka tersebut adalah narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
(Baca Juga : KPK Periksa Mantan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya sebagai Tersangka)
Fahmi Darmawansyah diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendry Sahputra.
(Baca Juga : Fasilitas Lapas Sukamiskin Bakal Dirombak Buntut Terbongkarnya Sel Mewah)
(Erha Aprili Ramadhoni)