JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua terpidana kasus korupsi yakni, Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), pada hari ini. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin) dalam kasus dugaan suap di lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Pantauan di lapangan, Fuad Amin dan Wawan tiba secara bersama-sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 12.30 WIB. Keduanya tampak turun dari mobil tahanan dengan mengenakan baju bebas.
Fuad Amin terlihat menggunakan penyangga leher saat tiba di Gedung KPK dengan dipapah oleh petugas untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Fuad maupun Wawan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya pada hari ini.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dimana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.