Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Ajukan PK terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Oktober 2018 10:59 WIB
Patrialis Akbar. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat itu sedang berproses di MK.

"Iya benar, Pak Patrialis mengajukan PK (peninjauan kembali)," ujar Humas Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Sunarso, saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

(Baca juga: Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)

Upaya hukum PK Patrialis Akbar terhadap vonisnya‎ diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 8 Oktober 2018. Setelah itu, persidangan terhadap PK yang diajukan Basuki Hariman segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Patrialis Akbar sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor DKI Jakarta. Dia juga diganjar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4,04 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya