JAKARTA – Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang saat itu sedang berproses di MK.
"Iya benar, Pak Patrialis mengajukan PK (peninjauan kembali)," ujar Humas Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Sunarso, saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
(Baca juga: Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Patrialis Akbar Segera Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
Upaya hukum PK Patrialis Akbar terhadap vonisnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 8 Oktober 2018. Setelah itu, persidangan terhadap PK yang diajukan Basuki Hariman segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Patrialis Akbar sendiri telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor DKI Jakarta. Dia juga diganjar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta tambahan pidana berupa uang pengganti sebesar USD10 ribu dan Rp4,04 juta.
Hakim menyatakan bahwa Patrialis Akbar terbukti bersalah menerima suap senilai USD10 ribu dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan staf Basuki yang bernama Ng Fenny.
(Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)
Suap tersebut dilakukan agar Patrialis memenangkan Putusan Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kala itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)