Sesmen BUMN Diperiksa KPK terkait Kasus PT Asuransi Jasindo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 11:14 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

Budi selaku dirut PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010–2012 dan 2012–2014.

Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010–2012 dan 2012–2014.

(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Jasindo)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya