Polri: Pengelola Bianglala yang Terbalik Bisa Dikenai Pidana jika Terbukti Lalai

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 09:36 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Sebuah wahana permainan bianglala terbalik di Arena Pasar Malam Perayaan Sekaten, Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta, pada Minggu 11 November 2018. Akibatnya, beberapa penumpang nyaris jatuh karena gerbong terbalik.

Terkait insiden itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pihak pengelola bianglala yang terbalik tersebut bisa dijerat pidana. Hal ini diterapkan bila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut.

"Bisa kalau ada kelalaian. Kalau dia prosedurnya harus dicek, prosedurnya harus diganti, sparepart-nya misalkan, suku cadangnya, harus diganti ternyata tidak. Ya salah dia. Bisa dikenakan kelalaian," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

(Baca juga: Bianglala Terbalik, Wawali Yogyakarta Minta Wahana Permainan Dihentikan Sampai Ada Jaminan Keselamatan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya