Ia memaparkan, jeratan pidana tersebut bisa diberikan kepada pengelola meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden terbaliknya wahana bianglala itu. "Kan yang luka ada. Luka-luka pun bisa. Menyebabkan orang luka," jelas dia.
Tak hanya itu, Setyo mengimbau pengelola segera melakukan pengecekan terhadap kesalamatan dari wahana. Sehingga, tidak hanya mencari keuntungan dari arena permainan yang disediakan.
"Jangan hanya melaksanakan untuk keuntungan tetap perhatikan keselamatan. Keselamatan nomor satu," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, sebuah wahana bianglala gagal beroperasi di Arena Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS), di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta, pada Minggu 11 November 2018. Akibatnya, sejumlah penumpang nyaris jatuh karena gerbong terbalik.