Selain di Bekasi, Ini Deretan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Tahun 2018 Silam

, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 18:35 WIB
Kasus Pembunuhan di Bekasi (Foto: Okezone)
Share :

Kasus Pembunuhan di Makassar

Kasus pembakaran rumah yang membakar hidup-hidup 6 orang sekeluarga kali ini merupakan dalang dari otak tahanan napi Klas 1 Gunung Sari Makassar Akbar Daeng Ampuh (32). Ditemukan tewas karena bunuh diri di kamar isolasi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar, di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar pada hari Senin, 22 Oktober 2018.

Napi Lapas Klas 1 Gunung Sari Makassar Akbar Daeng Ampuh (32). Dia ditempatkan di kamar isolasi bekas kamar Tipikor. Kematian Daeng Ampuh diketahui Kalapas setelah diberitahu oleh anak buahnya saat setelah apel pagi.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah menerima informasi tahanan Lapas Klas 1 Makassar meninggal dunia pihaknya langsung mendatangi lapas dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Telah ditemukan meninggal dunia atas nama Akbar alias Daeng Ampuh. Di ruang isolasi Lapas Klas 1 Makassar. Jadi jam 9 pagi tadi petugas temukan korba sudah kondisi tidak bernyawa," kata Wirdhanto saat ditemui di Lapas Klas 1 Makassar.

Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono mengatakan, kamar yang ditempati Daeng Ampuh beraa di Blok D. dia juga telah mendapat izin besuk dari pihak lapas. Menurutnya, setelah Daeng Ampuh kembali ke Lapas Makassar memiliki pengaruh sangat luar biasa dengan kondisi diborgol.

Meskipun Daeng Ampuh masih menjalani status sebagai napi dalam kasus pembunuhan dengan hukuman pidana 12 tahun dan baru menjalani 5 tahun. Ia memerintahkan anak buahnya Andi Muhammad Ilham untuk menagih utang kepada Fahri salah satu korban yang tewas terbakar. Keduanya pun akhirnya menyiramkan bensin dan membakar rumah Haji Sanusi, yang merupakan kakek dari Fahri. Atas kejadian ini, 6 orang tewas terbakar di dalam rumah. Fahri diketahui memiliki utang 9 paket sabu-sabu kepada Daeng Ampuh dan nilai utangnya berjumlah Rp 10 juta. Sehingga memerintahkan Ilo dan Ramma membakar rumah.

Kebakaran itu menghanguskan tiga rumah di Jalan Tinumbu, Makassar. Korban adalah kakek H Sanusi (70), nenek Hj Bondeng (60), sepupu Hj Musdalifa (40) dan Namira Ramadina (21) dan cucu Ijas (5). Pelaku dijerat pasal 170 atau pasal 351 dan pasal 340 subsider 187 juncto pasal 55 KUHP.

“Akbar menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Makassar saat ini, terkait kasus pembunuhan yang dilakukan. Dia divonis 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya