Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa berpandangan Fayakhun terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar USD911.480. Uang tersebut diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Uang tersebut diduga sengaja diberikan Fahmi kepada Fayakhun untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya digunakan untuk proyek satelit monitoring dan drone.
(Baca juga: Fayakhun Andriadi Ngaku Menyesal Terima Uang Suap Proyek Bakamla)