Sebagaimana diketahui, perselingkuhan Wawan dengan wanita lain terkuak usai mantan Kalapas Suka Miskin, Wahid Husen, didakwa menerima uang suap dari 3 narapidana kasus korupsi, yaitu Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron sekira Rp179 juta.
Berdasarkan surat dakwaan yang diterima Okezone, Wahid Husen menerima suap dari Wawan senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan Wawan ke Wahid Husen untuk mendapat kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas.
"Pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," mengutip dakwaan Jaksa Penuntut kepada Wahid Husen.
(Baca Juga : Izin Berobat, Suami Airin Suap Kalapas untuk Kencani Wanita di Hotel)