Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan putusan perkara perdata yang sedang diproses PN Jaksel. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Hakim PN Jaksel Iswahyudi Widodo (IW), dan Irwan (I) serta Panitera Pengganti pada PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: Jika Ditemukan Pelanggaran, Ketua PN Jaksel & Jaktim Bakal Dicopot
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan seorang Advokat, Arif Fitrawan (AF) dan pihak swasta, Martin P Silitonga (MPS) yang juga merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Diduga, dua Hakim PN Jaksel menerima uang suap untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang sedang ditanganinya sebesar Rp650 juta melalui panitera Muhammad Ramadhan. Uang tersebut diduga berasal dari Arif dan Martin.
Uang Rp650 juta itu terdiri dari pemberian pertama sebesar Rp150 juta. Kemudian, pemberian kedua Rp500 juta yang telah ditukarkan menjadi mata uang asing jenis dolar Singapura sebesar 47 ribu.