Jokowi: Kalau Mukuli Orang Urusannya dengan Polisi, Bukan Saya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 13:58 WIB
Presiden Jokowi. (Foto : Biro Pers Setpres)
Share :

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Bahar bin Smith dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum menganiaya MHU (17) dan JA (18).

Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB. Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Baca Juga : Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya