KKP Bantah Terbitkan Izin Reklamasi Teluk Benoa

, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2018 13:22 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dirinya menjelaskan, dengan diterbitkannya izin lokasi, bukan berarti kegiatan reklamasi dapat langsung dilakukan.

"Izin lokasi yang KKP berikan bukan berarti membuat reklamasi sertamerta dapat dijalankan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan reklamasi, perusahaan harus mendapatkan izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi terlebih dahulu," paparnya.

Menurut dia, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain kajian sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.

Jika Amdal dinyatakan layak, lanjut Brahmantya, maka akan diterbitkan izin lingkungan. Izin lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan izin pelaksanaan reklamasi kepada KKP. "Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya