DEPOK - Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap 13 anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap personel Brimob Polri dari SDM Korbrimob, Ipda Ishak. Para terduga pelaku itu langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Kamu sudah mengamankan 13 orang dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Depok, AKP Firdaus, saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).
Terkait kronologi penangkapan tersebut, ia enggan menjelaskan secara detail. Namun, jika perbuatan pelaku terbukti, akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Jadi, siapa pun yang melakukan aksi pengeroyokan akan kami tindak lanjuti. Siapa pun yang melakukan pengeroyokan, baik itu korbannya masyarakat sipil maupun aparat, kami akan tindak, bukan karena korbannya polisi makanya kami tindak," imbunya.
(Baca Juga: Personel Brimob Diduga Dikeroyok Oknum Ormas)
Firdaus mengungkapkan, masih melakukan penyidikan guna mencari dalang pengeroyokan yang menyebabkan Ipda Ishak mengalami robek pada pakaiannya. "Sementara, kami mintai keterangan para saksi-saksi dulu karena memang pengeroyokan ini dengan tangan kosong," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolsek Sukmajaya, Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan, saat kejadian anggota ormas yang mengeroyok Ipda Ishak sedang menggalang dana kemanusiaan sehingga membuat arus lalu lintas tersendat.
"Waktu kejadian ada ormas yang sedang menggalang dana kemanusiaan di lokasi. Arus lalu lintas jadi sedikit tersendat, korban sedang putar arah dari Jalan Margonda ke k arah Margonda," kata Bronet di Sukmajaya, Depok.
Saat itu, Ipda Ishak menegur sejumlah ormas namun merasa tidak terima mobil yang dikendarai langsung ditendang hingga terlibat cekcok. Pengeroyokan tersebut terjadi hingga baju Ishak robek.
(Baca Juga: Ini Penyebab Anggota Brimob Dikeroyok Massa Ormas di Depok)
Usai kejadian, Ishak menyambangi Polsek Sukmajaya guna melaporkan kejadian dan hingga kini masih diselidiki penyidik Unit Reskrim Polsek Sukmajaya. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukmajaya telah memanggil Ketua Ormas yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya jadi dasar penyidik dalam meringkus dan meprroses hukum oknum anggota ormas yang terlibat pengeroyokan.
(Arief Setyadi )