"Karena kemasan snack yang ada di dalam koper mencurigakan, petugas membuka semua makanan yang ada di dalam koper itu dan ditemukan 6 bungkus kristal putih seberat 2.840 gram yang diduga narkoba jenis methamphetamine," tuturnya.
Terhadap barang bukti tersebut, langsung dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif sabu. "Kami langsung bekerja sama dengan Dir Narkoba Polda Jatim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Budi Harjanto menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial Zin Xia Bin Xhin warga Malaysia dan dijanjikan uang sebesar 3000 ringgit. "Pelaku sudah menerima 1.500 ringgit dan akan dibayar lagi 1.500 ringgit setelah barang tersebut berhasil masuk. Tapi tersangka keburu tertangkap," pungkasnya.
Atas penggagalan upaya penyelundupan sabu seberat 2,84 kilogram tersebut, KPPBC Juanda setidaknya dapat menyelamatkan 14.200 generasi muda. Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Awaludin)