Selundupkan Sabu, Penumpang Pesawat Air Asia Asal Malaysia Diamankan Petugas

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 22:21 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

SURABAYA - Wong Seng Ping (39), warga Sarawak, Malaysia, diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) beserta tim gabungan, karena nekat membawa narkoba jenis sabu di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Dia tertangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,84 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.

Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan, penangkapan seorang penumpang pesawat Air Asia QZ-321 rute Kualalumpur-Surabaya tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas gerak-gerik pelaku.

"Setelah pesawat tersebut landing, petugas langsung melakukan profiling dan berhasil menemukan sabu yang dibawa oleh pelaku," kata Budi kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).

 

Usai dilakukan pemeriksaan, koper milik tersangka dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Dalam mesin tersebut, petugas mendapati image yang mencurigakan yang ada di dalam koper. Oleh petugas dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Karena kemasan snack yang ada di dalam koper mencurigakan, petugas membuka semua makanan yang ada di dalam koper itu dan ditemukan 6 bungkus kristal putih seberat 2.840 gram yang diduga narkoba jenis methamphetamine," tuturnya.

Terhadap barang bukti tersebut, langsung dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif sabu. "Kami langsung bekerja sama dengan Dir Narkoba Polda Jatim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.

 

Budi Harjanto menambahkan, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial Zin Xia Bin Xhin warga Malaysia dan dijanjikan uang sebesar 3000 ringgit. "Pelaku sudah menerima 1.500 ringgit dan akan dibayar lagi 1.500 ringgit setelah barang tersebut berhasil masuk. Tapi tersangka keburu tertangkap," pungkasnya.

Atas penggagalan upaya penyelundupan sabu seberat 2,84 kilogram tersebut, KPPBC Juanda setidaknya dapat menyelamatkan 14.200 generasi muda. Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya