JAKARTA - Dilaporkannya dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), yakni Arief Budiman dan Hasyim Asyari, dianggap sebuah kriminalisasi oleh pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri Amsari menduga bahwa kriminalisasi itu sengaja diatur oleh pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Isu tersebut dinilainya akan digunakan oleh Bawaslu untuk memberikan KPU sanksi yang ringan yaitu dengan meloloskan OSO ke daftar calon tetap DPD RI.
(Baca Juga: KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan OSO)
Pasalnya, KPU sendiri sudah memutuskan untuk menghapus nama OSO dari daftar calon tetap DPD untuk Pemilu 2019 mendatang. Hal itu dilakukan karena OSO tidak juga mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Politik Hanura.
"Lalu kenapa ini disorotkan? Supaya seolah-olah Bawaslu sudah memberikan hukuman teringan, yaitu memberikan sanksi administrasi kepada KPU untuk meloloskan OSO," ucap Feri Amsari saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
"Bagi saya Bawaslu sudah menjalankan skenario untuk meloloskan OSO. Jadi kalau dilihat permainan Bawaslu dari awal dengan mengabaikan kelalaian KPU, dan menggunakan pasal-pasal, saya yakin ini ada unsur kesengajaan," ungkapnya.