Menurut Feri Amsari pasal yang digunakan pihak kuasa hukum OSO dalam melaporkan KPU ke Bareskrim Polri, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 158 tentang Pemilu tidak memiliki kesinambungan.
(Baca Juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal)
"Padahal objek permasalahan soal pencalonan DPD, jadi penggunaan pasal 158 itu dibaca betul tidak ada hubungannya. Tidak akan mungkin anggota KPU dikriminalisasikan berdasarkan pasal 158," tutup Feri Amsari.
Sekadar diketahui, laporan tersebut dibuat lantaran pihak OSO menduga kalau KPU telah melanggar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan OSO sebagai calon tetap DPD RI.
(Fiddy Anggriawan )