JAKARTA – Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari, menuding ada campur tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaporan yang dilakukan kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait namanya yang dicabut dari daftar calon tetap DPD RI.
Merespons tudingan itu, kuasa hukum OSO yakni Gugum Ridho Putra membantah bahwa ada main mata antara Bawaslu dan kliennya. Menurut dia, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti. Ia pun tak segan untuk melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau tuduhan-tuduhan yang enggak jelas, enggak ada bukti, kita proses pencemaran nama baik nanti," kata Gugum saat dikonfirmasi Okezone, Minggu 30 Desember 2018.
(Baca juga: Soal Kasus OSO, Bawaslu Disebut Atur Skenario Kriminalisasi kepada Komisioner KPU)