Adapun unsur saksi meliputi, Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT Protelindo, Direktur PT TOWER BERSAMA, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Project Management Division Head PT Tower Bersama Infrastructure.
Kemudian, Karyawan PT Ardi Ardana Sembada Karya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Mojokerto, Mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, PNS Dinas Koperasi UMKM Kota Kediri dan Stpol PP Kabupaten Mojokerto.
Baca: Bupati Nonaktif Mojokerto Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Baca: 2 Petinggi Telkomsel Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Mojokerto
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek menara telekomunikasi yang menyeret Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Enam tersangka tersebut, yakni mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan pihak swasta Nabiel Titawano.