5 Tersangka Suap Bupati Mojokerto Segera Diadili

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 04 Januari 2019 18:16 WIB
Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal. Foto/Okezone
Share :

Selanjutnya Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa‎.

Ahmad Subhan, Nabiel Titawano, Ockyanto, Onggo wijaya, dan Achmad Suhawi ‎diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mojokerto Mustofa terkait denganpengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp550 juta.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya