SOLO - Bos cat, Iwan Adranacus (40) penabrak pengendara sepeda motor Eko Prasetio di samping Polresta Solo pada Agustus 2018 hingga tewas, dituntut 5 tahun penjara.
Pantauan Okezone, berbeda dengan awal digelarnya persidangan, dalam sidang yang dimulai sekira pukul 12.30 WIB, penjagaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, tak begitu ketat lagi.
(Baca Juga: Sidang Perdana Bos Cat Tabrak Pengendara Motor di Gelar di PN Solo)
Meski begitu, dalam sidang yang diawali pembacaan kronologis Iwan Adranacus menabrak Eko Prasetio hingga meninggal dunia, terlihat beberapa petugas kepolisian dari Polresta Solo, baik yang menggunakan seragam maupun tidak, terlihat berjaga-jaga di pintu masuk ruang sidang.
Tuntutan lima tahun penjara itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek Maryabi dan Satriawan Sulaksono, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaol.