Bos Cat Penabrak Pemotor hingga Tewas Dituntut 5 Tahun Penjara

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 16:05 WIB
Sindang Tuntutan Bos Cat Tabrak Pemotor hingga Tewas di PN Solo (foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

Pembacaan tuntutan ini seharusnya dilakukan 13 Desember 2018 lalu. Namun, ditunda dan baru di bacakan Selasa (8/1/2019).

"Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan ditambah keterangan para saksi, Iwan terbukti menabrak Eko Prasetio hingga meninggal," ujar Titiek saat membacakan tuntutan di persidangan.

Usai persidangan, bos cat ini terlihat menghampiri ayah korban, Soeharto. Sambil saling berangkulan, keduanya berjalan bersama hingga ke ruang tunggu tahanan di PN Surakarta.

Menanggapi lima tahun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Iwan Adranacus mengaku pasrah dan ikhlas dengan tuntutan tersebut. Menurut Iwan, majelis hakim lebih mengerti terkait kasus tersebut dibandingkan dengan dirinya yang tak paham tentang hukum.

"Saya rasa mereka lebih tahu semuanya. Saya ikhlas dan pasrah apapun putusannya. Yang terpenting, di kasus ini saya menambah saudara. Saya jadi bersaudara dengan Pak Soeharto. Dan keikhlasan Pak Harto, bagi saya sudah cukup," paparnya.

Namun, Kuasa Hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan pernyataan kliennya bila dirinya sudah ikhlas mendengar tuntutan itu bisa dipahami. Pasalnya, sebuah tuntutan yang sudah dibacakan di depan persidangan, tidak mungkin lagi bisa ditarik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya