Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI. Mereka adalah Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah yang disalurkan Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018. Adapun nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
(Baca juga: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI)