Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Diperiksa KPK terkait Kasus Dana Hibah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 11:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

KPK menduga ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian itu berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu HP Samsung Galaxy Note 9.

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya