JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Arsani, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Arsani menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum KONI Jhonny E Awut (JEA). Dalam hal ini, dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Suap Dana Hibah KONI)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI. Mereka adalah Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah yang disalurkan Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebesar Rp100 juta.
Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran bantuan tahun anggaran 2018. Adapun nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
(Baca juga: Kronologi OTT Dana Hibah Kemenpora kepada KONI)
KPK menduga ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian itu berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu HP Samsung Galaxy Note 9.
Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)