Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi dan harus memasukkan nama OSO. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus partai politik nyaleg sebagai anggota DPD berlaku pada Pemilu 2019.
Bawaslu juga menilai terpilihnya pengurus parpol menjadi anggota DPD bertentangan dengan hakikat DPD dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan OSO sebagai calon terpilih apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
"Memerintahkan terlapor (KPU) menetapkan saudara Oesman Sapta sebagai calon terpilih Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parol paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ucap Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Rabu 9 Januari 2019.
(Awaludin)